JAKARTA - Syarat Mengurus SIM C hilang cukup mudah, semua bisa Anda lakukan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga atau calo.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan administrasi bagi pengendara. Apabila terjadi kehilangan maka Anda wajib mengurusnya.
Anda bisa mengurusnya ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa beberapa persyaratan dokumen.
Sebagai catatan, kewajiban berkendara membawa SIM tercantum pada Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tambahnya, penerbitan SIM baru yang hilang diatur dalam Pasal 6 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang dan berapa biayanya? Simak ulasan di bawah, dikutip melalui berbagai sumber, Rabu (13/9/2023).
Syarat mengurus SIM C hilang
Langkah mengurus SIM hilang