Heru juga mengingatkan peran pemerintah dalam hal ini Kominfo, guna merespons rencana penggabungan kedua perusahaan telekomunikasi ini. Seperti diberitakan sebelumnya, baik Smartfren maupul XL Axiata kabarnya sudah bertemu Menkominfo Budi Arie Setiadi.
"Jadi dilakukan analisis. Bukan sekadar mak comblang. Tapi sesuai amanat UU Cipta Kerja dan perubahannya, serta aturan turunannya. Melakukan pertimbangan dan persetujuan merger tersebut, terutama soal frekuensi, penomoran, kepemilikan silang dan sebagainya," tegasnya.
"Tidak ketinggalan adalah memastikan minimalisasi dampak merger seperti potensi akan terjadinya PHK paska merger dilakukan," tandas Heru.
(Imantoko Kurniadi)