PONSEL-PONSEL yang digunakan di Indonesia memang harus memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdaftar. Jika tidak, maka ponsel tersebut akan pun akan terblokir dan tidak bisa digunakan lagi.
Bareskrim Polri menyebut bakal memblokir hampir 200.000 smartphone yang IMEI-nya didaftarkan secara ilegal. Celakanya, ponsel tersebut saat ini sudah beredar di masyarakat.
Bahkan, sebagian besar smartphone merupakan merek iPhone, yang masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tanpa melalui prosedur verifikasi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp350 miliar.
Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.
Nah bagi yang ingin mengecek status IMEI smartphone apakah sudah terdaftar secara resmi atau belum, bisa melakukannya dengan beberapa cara mudah. Tanpa berlama-lama lagi, berikut ini adalah langkah-langkahnya.
1. Pertama, buka menu Pengaturan di smartphone lalu pilih About phone
2. Gulir ke bawah hingga menemukan keterangan IMEI
3. Atau bisa juga dengan melihat nomor IMEI di box pembelian smartphone
4. Setelah nomor IMEI diketahui, kunjungi website Kementerian Perindustian imei.kemenperin.go.id atau website Bea Cukai beacukai.go.id
5. Selanjutnya masukan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia
6. Kemufian klik ikon kaca pembesar untuk memulai pencarian
7. Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin"
8. Ini berarti perangkat terdistribusi lewat jalur resmi.
Nah itulah cara cek nomor IMEI apakah sudah terdaftar secara resmi atau belum. Bagaimana, mudah bukan? Semoga informasi ini bermanfaat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Kementrian Perindustrian (Kemenperin) bekerjasama mengungkap kasus IMEI Ilegal, yakni akses tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Sebanyak enam tersangka ditangkap atas perkara tersebut.
pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal. Dari situ, dilakukan rapat koordinasi dan kolaborasi, serta diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.
Dari hasil pengungkapan ini, telah diamankan enam orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai.
Wahyu mengatakan, ada seebanyak 15 saksi dan empat samsi ahli yang telah diperiksa. Adapun kasus tersebut terjadi selama 10 hari di tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, yaitu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah.
(Martin Bagya Kertiyasa)