Rozi juga mengingatkan untuk tidak tergiur dengan motor harga murah hasil tarikan leasing, terlebih dengan surat yang tidak lengkap. Pasalnya, ini akan menjadi masalah ke depannya dan bisa dianggap pencurian.
Seperti diketahui, pihak leasing tidak bisa menjual motor hasil sitaan dan harus masuk dulu ke pihak kedua atau balai lelang. Pasalnya, antara leasing dan nasabah juga memiliki klausul pelunasan sekitar tiga bulan.
(Citra Dara Vresti Trisna)