JAKARTA – Perusahaan pembiayaan atau leasing merupakan jasa yang memberikan pinjaman kepada seseorang yang ingin membeli sepeda motor impiannya. Tapi, kalau nasabah tersebut tak mampu membayar cicilan, maka pihak leasing berhak menyita kendaraannya.
Untuk melakukan penyitaan sepeda motor, pihak leasing juga telah memiliki prosedur dengan beberapa tahapan. Apabila konsumen benar-benar tak berniat untuk melanjutkan sisa cicilan, maka kendaraan tersebut harus disita.
Marketing Adira Finance Rozi mengungkapkan bahwa ada tiga tahapan dalam melakukan prosedur penarikan atau penyitaan sepeda motor. Peringatan juga diberikan setelah nsabah tidak memenuhi kewajibannya selama beberapa bulan.
“Kalau sudah sampai penarikan itu sudah sekitar tiga bulan nggak bayar, beda-beda sih setiap leasing. Jadi, awalnya itu kita telponin. Kalau nggak berhasil kita datengin rumahnya, terus kalau nggak berhasil juga pakai debt collector,” kata Rozi kepada MNC Portal.
Motor hasil sitaan leasing diakui Rozi akan dikumpulkan di suatu tempat yang nantinya akan dijual. Namun, pihak leasing bekerja sama dengan vendor untuk menjual motor tersebut dengan cara lelang.
“Kita nggak bisa asal jual motor hasil tarikan. Jadi kita kerja sama dengan vendor yang nantinya dilelang. Leasing nggak boleh jual langsung, apalagi debt collector, nantinya motor bisa masalah,” ucapnya.
Untuk harga motor bekas sitaan leasing, Rozi mengatakan memang berada di bawah harga pasaran. Tapi, ada juga motor yang dijual dengan harga yang tinggi jika motor dalam kondisi yang sangat bagus.
“Harga motornya memang di bawah harga pasaran, biar cepet laku. Yang beli juga dealer-dealer rekanan kita. Tapi harganya juga nggak nentu, ada yang murah, ada yang mahal, tergantung kondisinya sih,” ujarnya.