JAKARTA – Masyarakat yang menunggu subsidi pembelian motor listrik sebesarRp80 juta dibuat gigit jari. Pasalnya, subsidi tersebut diubah menjadi penyesuaian besaran pajak.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, berdasarkan hasil diskusi antar kementerian dan lembaga serta produsen otomotif menghasilkan kesepakatan yang berupa insentif pajak dan bukan potongan harga mobil listrik.
“Bukan potongan Rp80 juta, tapi penyesuaian besaran di pajaknya, ya. Pemerintah perlu segera memberikan insentif kepada pembeli kendaraan listrik ini,” kata Moeldoko di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023).
Moeldoko menilai, scenario tersebut dianggap yang paling adil. Selama ini pembeli kendaraan listrik hanya kalangan menengah ke atas.
Menurutnya, mempercepat pemberian insentif adalah agar dapat bersaing dengan negara tetangga. Semakin lama menunggu, kata Moeldoko, Indonesia hanya akan menjadi konsumen dan bukan produsen yang ikut dalam persaingan pasar.