Rancangan undang-undang tersebut awalnya dirancang untuk menciptakan salah satu rezim terberat untuk mengatur platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
Itu bertujuan untuk membuat perusahaan membasmi konten ilegal di situs mereka, seperti pornografi, balas dendam, dan mendorong bunuh diri. Namun, proposal tersebut dipermudah pada bulan November.
Ini terjadi ketika persyaratan untuk menghentikan konten yang legal namun berbahaya dihapus karena dapat merusak kebebasan berbicara. Sbaliknya, platform akan diminta untuk menegakkan batasan usia.
Perusahaan dapat menghadapi denda hingga 10% dari omzet jika mereka tidak mengambil tindakan untuk menghapus konten ilegal atau membatasi akses di bawah umur.
Badan industri techUK mengatakan mengancam eksekutif dengan penjara tidak akan membantu memberikan rezim yang efektif untuk melindungi anak-anak, tetapi itu akan merusak ekonomi digital Inggris.
(Martin Bagya Kertiyasa)