Berikut 5 Warna Baru Pelat Nomor di Indonesia, Termasuk Kendaraan Listrik

Citra Dara Vresti Trisna, Jurnalis
Rabu 02 November 2022 17:53 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Share :

Pada aturan tersebut secara jelas tidak lagi mencantumkan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Pelat nomor putih diperuntukkan bagi kendaraan baru atau kendaraan dengan TNKB baru.

Meski begitu, pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam tidak perlu khawatir karena, pelat nomor warna hitam masih sah digunakan hingga masa berlakunya ada.

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya