Catat! Angkutan Umum Wajib Jalani Pengujian 6 Bulan Sekali

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 21:53 WIB
Ilustrasi angkutan barang. (Foto: Antara)
Share :

Ia mengungkapkan, indikator laik jalan kendaraan dapat dilihat dari Efisiensi Rem Utama dan Parkir, Daya Pancar Lampu Utama, Kebisingan Suara, Daya Tembus Cahaya pada Kaca, Berat Kosong Kendaraan, Kincup Roda Depan, Keakurasian Speedometer, dan Emisi Gas Buang.

Uji berkala pertama, kata Radi, berlaku selama enam bulan dan wajib melaksanakan uji berkala perpanjangan usai masa uji berkala pertama berakhir dan diulang selama enam bulan.

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya