Selain ujian praktik, pemohon SIM C juga wajib menjalani ujian materi berupa pengetahuan terkait perundang-undangan yang berkaitan dengan rambu-rambu, tata cara mengemudi, pengetahuan teknik kendaraan bermotor, dan pertolongan pertama kecelakaan lalu lintas.
Pada ujian ini, peserta dapat dinyatakan lolos ujian materi apabila mampu menjawab secara benar minimal 70% dari seluruh soal yang diberikan. Hanya peserta yang lolos ujian materi saja yang boleh mengikuti ujian praktik.
(Citra Dara Vresti Trisna)