Di rumah sakit dan tempat beribadah
Klakson yang berlebihan saat berada di rumah sakit maupun tempat beribadah dapat mengganggu ketenangan. Apalagi jika di rumah sakit ada pasien penyakit jantung, tentu bunyi klakson dapat membahayakan keselamatan pasien.
Klakson berkali-kali
Membunyikan klakson sekali bisa dihitung sebagai sapaan untuk pengendara lain, membunyikan klakson dua kali bisa diartikan sebagai tanda menyalip kendaraan lain. Kalau membunyikan berkali-kali dengan durasi yang panjang, siap-siap saja menyulut emosi dan membuat kegaduhan.
Menurut Pasal 71 PP No 43 Tahun 1993, klakson dapat dibunyikan jika untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lain. Klakson dilarang dibunyikan di tempat yang diatur dalam rambu. Klakson juga dilarang dibunyikan apabila tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.