JAKARTA - Harga untuk kartu grafis (GPU) perlahan mulai turun, di mana sejak dua tahun terakhir mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Disadur dari TechSpot, Jumat (26/8/2022), kini kabarnya pemerintah Pakistan berencana bakal mengenakan pajak di setiap pembeliannnya.
Hal ini, berlaku untuk GPU impor. Alih-alih menilai kartu secara individual, Pakistan akan menilai setiap GPU hanya berdasarkan kapasitas VRAM-nya.
Pajak akan dikenakan sebesar 36 persen dari harga dalam Rupee Pakistan. Adapun kapasitas VRaM yang akan dikenakan pajak mulai dari 4GB hingga 24GB.
Misalnya, sistem baru mengasumsikan nilai $196 atau Rp2,9 jutaan untuk GPU 8GB. Nilai tukar saat ini, membawanya ke Rs. 42.561 atau Rp2,8 jutaan, dan pajak 36 persen menjadikan harga GPU tersebut bertambah Rs. 15.321,96 atau Rp1 jutaan.