Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai Permenkominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud.
"Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kominfo beserta Kementerian terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti permintaan Pemerintah. Melalui kewajiban pendaftaran PSE kami percaya kendala tersebut akan berkurang secara signifikan," ungkap Semuel.
(Helmi Ade Saputra)