Dalam regulasi Permenkominfo yang mewajibkan platform digital untuk dapat menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum dalam waktu 24 jam dan 4 jam untuk permintaan mendesak, dianggap rancu dan tidak adil.
Hal ini, diprotes karena para netizen melihat itu bisa disalahgunakan Negara dengan sasaran warga yang sebenarnya ingin mengangkat isu nyata seputar diskriminasi, korupsi, pelanggaran hak asasi, situasi yang terjadi di Papua dan sebagainya.
Netizen menuliskan surat ini juga untuk Presiden Indonesia, Joko Widodo. Netizen berharap supaya Presiden memberikan teguran kepada Menkominfo yang sudah berkali-kali diminta memperbaiki regulasi terkait hal ini, tetapi tidak mengindahkan protes publik.
(Ahmad Muhajir)