Penumpang Bus Wajib Pakai Seatbelt Loh, Ini Aturan Lengkapnya

Tangguh Yudha, Jurnalis
Sabtu 16 Juli 2022 08:08 WIB
Ilustrasi bus (freepik)
Share :

Diketahui, Permenhub terkait kewajiban menggunakan seatbelt menyebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman.

Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman. Namun hingga saat ini masih banyak penumpang yang enggan menggunakannya dengan berbagai alasan.

Pelanggaran sampai saat ini terus terjadi karena aturan penegakan hukumnya jika melanggar belum ada. Namun, banyak kasus kecelakaan memakan korban jiwa akibat penumpang tidak memakai seatbelt.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya