KECELAKAAN maut kembali terjadi. Kali ini melibatkan delapan kendaraan di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu malam (25/5/2022).
Delapan kendaraan yang terlibat terdiri dari tiga kendaraan roda empat, lima kendaraan roda dua.
Akibat peristiwa itu, dua orang meninggal dunia yang merupakan pemotor dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun itu mengalami kerusakan cukup parah dan polisi telah membawa kendaraan itu ke TMC Polda Metro Jaya di Pancoran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan beruntun itu terjadi ketika sopir Pajero melintas dari arah Timur ke Selatan seketika menabrak sejumlah pemotor.
Seketika terjadi kecelakaan beruntun. Sejumlah pemotor yang ditabrak lebih awal terhimpit antara mobil Pajero dan taksi.
Belajar dari insiden ini, sebaiknya pengendara memahami lagi pentingnya jaga jarak pengereman.
Melansir laman Twitter resmi Jasa Marga, menjaga jarak aman sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan, paling tidak mengurangi tingkat vatalitasnya.
Sebenarnya ada dua macam jaga jarak kendaraan, yaitu jaga jarak aman dan jaga jarak minimal. Jarak minimal adalah jarak terdekat yang tidak boleh dilewati antara kendaraan di belakang dengan kendaraan di depannya.
"Tetapi, jarak minimal ini belum tentu aman dan pengemudi dituntut lebih berhati-hati apabila terjadi pengereman mendadak," sebut @official jasamarga.
Sementara itu jarak aman merupakan jarak yang disarankan, fungsi jarak aman ini adalah untuk memberikan ruang yang aman jika terjadi pengereman saat di jalan, khususnya saat kondisi jalan basah dan licin.
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jarak aman antar kendaraan termasuk di jalan tol adalah sebagai berikut:
Kendaraan dengan kecepatan 60 km/ jam, maka jarak man minimal 40 meter dan yang ideal 60 meter.
Kendaraan dengan kecepatan 70 km/ jam, minimal jarak 50 meter, dan ideanya 70 meter.
Kendaraan dengan kecepatan 80 km/ jam, minimal 60 meter 80 meter.
Selanjutnya untuk kendaraan dengan kecepatan 90 km/ jam, minimal harus 70 meter dan idealnya 90 meter.
Kendaraan dengan kecepatan 100 km/ jam, minimal harus 80 meter dan idealnya 100 meter.
Untuk itu, disarankan selalu cek ketentuan jaga jarak minimal dan jarak aman pada visual di atas. Apalagi dijalan tol biasanya laju kendaraan cukup tinggi, dan konsekuensinya resiko terjadi kecelakaan juga makin tinggi.
(Kurniawati Hasjanah)