Apabila setelah lima tahun Anda memutuskan untuk tidak memperpanjang plat nomor cantik, maka pelat nomor Anda akan digantikan dengan pelat nomor standar atau pelat nomor biasa.
Melansir laman resmi Samsat Keliling, pembuatan NRKB dengan nomor cantik bisa dilakukan via online menggunakan Kios ROPILNAS, maupun offline.
Tetapi sebelum itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Syarat:
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Bukti pembelian kendaraan dari dealer
Cara mendapatkan plat nomor cantik lewat ROPILNAS:
1. Kunjungi kantor pelayanan kepengurusan BPKB atau bisa juga ke dealer kendaraan.
2. Manfaatkan fasilitas seperti Kios ROPILNAS.
3. Anda akan diminta memilih nomor polisi baru sesuaikan dengan plat nomor yang Anda inginkan. Pastikan sesuai dengan domisili di mana kendaraan Anda berada.
4. Petugas atau mesin akan melakukan cek apakah nomor polisi yang Anda pilih masih tersedia atau tidak.
5. Jika tersedia langkah selanjutnya adalah mengisi formulir elektronik pada alat ROPILNAS
6. Isi data diri, seperti NIK, nomor ponsel, dan alamat email
7. Selanjutnya Anda akan mendapatkan barcode berisi virtual akun untuk melakukan pembayaran.
8. Terakhir, silakan melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang sudah Anda pilih.