4. Surat Tilang Warna Hijau
Seperti surat tilang warna kuning, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Namun fungsi surat tilang ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.
Tentu saja, tujuannya agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.
5. Surat Tilang Warna Putih
Jenis surat tilang yang terakhir ini diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Surat ini menjadi arsip dokumen untuk pertimbangan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.
(Salman Mardira)