Wajib Tahu, 5 Jenis Surat Tilang di Indonesia Bisa Dikenali dari Warnanya!

Tangguh Yudha, Jurnalis
Minggu 15 Mei 2022 10:17 WIB
Polisi mengisi surat tilang (Okezone.com/Dede K)
Share :

4. Surat Tilang Warna Hijau

Seperti surat tilang warna kuning, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Namun fungsi surat tilang ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.

 

Tentu saja, tujuannya agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.

5. Surat Tilang Warna Putih

Jenis surat tilang yang terakhir ini diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Surat ini menjadi arsip dokumen untuk pertimbangan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya