Tarif Tol Gratis Jika Macet Lebih dari 1 Km saat Mudik Lebaran, Ini Kata Menhub

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 21 April 2022 10:33 WIB
Ilustrasi Tol (Sindonews)
Share :

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan akan terjadi pergerakan 79 juta manusia pada periode mudik lebaran tahun ini. Banyaknya jumlah pemudik tersebut tentu berpotensi menimbulkan kemacetan terutama di jalur darat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana membebaskan biaya tarif tol jika terjadi antrean kendaraan di gerbang tol.

"Kalau macetnya di gerbang tol lebih dari 1 kilometer itu bebas (tarif). Ini adalah cara kita untuk menuntut para pengelola tol untuk bekerja baik," kata Menhub Budi saat ditemui di Jakarta.

BACA JUGA:Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Tips Agar Mobil Tak Boros Bensin 

Menhub mengaku sudah membangun komunikasi antar stakeholder untuk menerapkan kebijakan tersebut. Meski demikian, kata dia, pembebasan tarif tol nantinya akan menjadi diskresi kepolisian.

"Apapun kesepakatan yang sudah kita lakukan antara pak Dirjen, Korlantas, itu sudah kita tuangkan dalam kerja sama, dan kewenangan pada saat operasional ada pada Kakorlantas, kami ikut mendukung," paparnya.

Harapannya dengan upaya tersebut tidak terjadi antean kendaraan di gerbang tol pada musik mudik lebaran 2022.

"Saya dan Korlantas mengatakan kita harus berbuat supaya tidak macet. Ketika kita berhasil mengendalikan mudik dan tidak terjadi lonjakan kasus Covid, ekonomi pasti bangkit," tandasnya.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menambahkan jika pihak kepolisian sudah melihat antrean kendaraan yang panjang di gerbang tol, maka kemungkinan jalan tol itu akan digratiskan. Sebagai contoh, ungkap Budi, misalnya untuk tol Palimanan yang akan dibebastarifkan untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran 2022.

"Kan sekarang tol Palimanan itu sudah tidak ada atau dibebaskan. Jadi, nanti untuk pembayaran cuma di Cikampek Utama sama nanti keluar di Kalikangkung," tuturnya.

Dia menambahkan, segala hal terkait kelancaran arus lalu lintas akan diatur dan ditentukan oleh kepolisian.

"Itu Polri yang akan menentukan, jadi diskresi kepolisian yang menentukan itu untuk kelancaran," tutup Budi.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya