Benarkah Pengendara Skuter Listrik di Jepang Tak Perlu Lisensi? Ini Faktanya

Antara, Jurnalis
Kamis 21 April 2022 10:04 WIB
Ilustrasi skuter (dok Freepik)
Share :

PARLEMEN Jepang memberlakukan undang-undang pada Selasa, 19 April 2022, di mana pengguna skuter listrik tak lagi perlu lisensi untuk mengendarai kendaraan tersebut, meskipun anak di bawah umur 16 tahun masih akan dilarang mengendarainya.

Aturan baru untuk skuter listrik dengan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam merupakan bagian dari amandemen undang-undang lalu lintas jalan yang disahkan oleh DPR negara itu.

Amandemen tersebut juga mencakup aturan baru untuk layanan mobilitas otomatis "Level 4" seperti bus tanpa pengemudi yang rencananya akan diizinkan oleh pemerintah di dalam area yang ditentukan.

BACA JUGA:Potret Mobil Ringsek Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam-Depok, Ini Sederet Faktanya

Skuter listrik, yang populer di Eropa, telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang. Kendaraan itu menyerupai skateboard yang dilengkapi dengan pegangan dan harus ditunggangi dengan helm.

Skuter sekarang akan diklasifikasikan di bawah kategori yang baru dibuat untuk sepeda bermotor yang ditunjuk. Pengguna pada prinsipnya dapat berlari di jalur kendaraan dan sepeda dan juga akan diizinkan berjalan di trotoar selama mereka menjaga kecepatan hingga 6 km per jam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya