JAKARTA - Cara mengisi e-HAC untuk mudik Lebaran cukup mudah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri, telah mengumumkan bahwa pemudik yang hendak menggunakan alat transportasi pesawat wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di PeduliLindungi.
Syarat itu, diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut, mulai berlaku sejak 5 April 2022. Bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman dengan pesawat terbang dihimbau agar tidak lalai mengisi e-HAC.
Lantas, bagaimana cara mengisi e-HAC untuk mudik Lebaran 2022 bagi para pemudik yang menggunakan pesawat terbang?
Dirangkum dari pemberitaan sebelumnya, adapun cara mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik moda transportasi udara, antara lain:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru