Mau Over Kredit Kendaraan? Perhatikan Sederet Hal Ini Agar Tak Bermasalah

Antara, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2022 08:02 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

COLLECTION Remedial Recovery Division Head FIFGORUP, Riadi Masdaya mengungkapkan, nasabah lembaga pembiayaan perlu memerhatikan beberapa aspek sebelum melakukan alih kredit kendaraan, salah satunya adalah dengan segera melapor kepada perusahaan pemberi pinjaman, misalnya FIFGROUP.

"Kasus ini banyak terjadi di konsumen kita, mereka tidak memberikan informasi terlebih dahulu ke kantor kami jika mereka melakukan over kredit," ungkap Riadi Masdaya dalam acara “Bincang Hangat : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” bersama dengan FORWOT secara daring.

Dalam hal ini, over kredit itu banyak dilakukan oleh mereka yang mengalami masalah pembayaran kredit atau mereka yang sudah tidak sanggup lagi. Mereka juga mengalihkan kredit itu terhadap orang terdekat.

"Kami harap konsumen bisa berdiskusi dengan kita terlebih dahulu, jangan melakukan hal yang nantinya malah justru merugikan ke depannya. Memang kasus ini menjadi biang masalah ya jika tidak ada informasi ke kita, karena nanti akan sulit untuk mengambil BPKB pada saat akhir," jelas dia.

BACA JUGA:5 Tips Mengendara Mobil untuk Para Perempuan

Dia menambahkan bahwa, pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) hanya bisa dilakukan oleh orang yang terdaftar pada saat awal perjanjian atau yang ada pada surat kendaraan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya