Relaksasi PPnBM Mobil Baru 2022 Resmi Diberlakukan, Cek Daftar Kendaraan yang Dapat

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 12:17 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga pada 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen, sehingga PPnBM yang dibayar pada kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp200 sampai Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," tegas Febrio.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya