Melalui video permintaan maaf itu, Taufan menjelaskan, dia memainkan ponsel saat mengendarai mobil, sehingga tanpa disadari mobilnya mengarah ke lajur kanan jalan dan hampir bersinggungan dengan motor Paspampres.
Akibatnya, Taufan diberi peringatan oleh Paspampres dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan kaca spion kanan mobilnya pecah.
Meski demikian, Taufan telah mendapat ganti rugi atas kerusakan spion mobilnya.
Lebih lanjut, Taufan mengakui tindakannya itu menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali," tegasnya.
(Kurniawati Hasjanah)