JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi tampak kesal karena kaca spion mobilnya rusak dipukul Paspampres.
Hal ini berawal ketika video tersebut diunggah pertama kalinya di laman Instagram @taufan_gilbert.
Dalam video itu, Taufan yang mengendarai mobil tampak memainkan ponsel dengan merekam aktivitasnya berkendara di jalan tol. Dari video itu terlihat iring-iringan pengamanan presiden melintas dari arah kanan melewati mobil Taufan.
Tiba-tiba, terdengar bunyi terantuk. Tak lama kemudian, muncul pengemudi motor yang diduga anggota Paspampres melewati mobil Taufan dari arah kanan sambil memberi instruksi supaya mobil Taufan menepi ke kiri.
Meski demikian, bunyi terantuk datang dari pecahnya kaca spion mobil Taufan.
Dalam video tersebut, Taufan lantas mengadu kepada Presiden Joko Widodo bahwa spion mobilnya telah dirusak oleh iring-iringan presiden.
Baca Juga:
Viral Mobil Ambulans Diberhentikan untuk Kasih Jalan Pejabat Tinggi Ini
Ngeri, Viral Sopir Bus Nyetir Lalu Salip Truk Sambil Main Game Online di HP
"Pak Jokowi tolong, Pak, itu, Pak, rombongannya, lewat lewat aja nggak usah ngerusak spion juga kali, Pak," terangnya.
Melansir Antara, Kasetpres Heru Budi Hartono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/12/2021) di jalan tol Bogor, ketika rombongan Jokowi hendak pulang ke Istana Bogor dari Jakarta.
Selain itu, Heru menyebut pengemudi mobil telah menuliskan surat permintaan maafnya dengan bubuhan materai dan tanda tangan.
Taufan mengaku bersalah karena memainkan ponsel saat berkendara hingga menyebabkan mobilnya nyaris bersinggungan dengan kendaraan Paspampres yang tengah mengawal Presiden Joko Widodo.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Paspampres, saya Taufan Azis, pemilik akun Instagram @taufan_gilbert, menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan presiden," terang Taufan.
Melalui video permintaan maaf itu, Taufan menjelaskan, dia memainkan ponsel saat mengendarai mobil, sehingga tanpa disadari mobilnya mengarah ke lajur kanan jalan dan hampir bersinggungan dengan motor Paspampres.
Akibatnya, Taufan diberi peringatan oleh Paspampres dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan kaca spion kanan mobilnya pecah.
Meski demikian, Taufan telah mendapat ganti rugi atas kerusakan spion mobilnya.
Lebih lanjut, Taufan mengakui tindakannya itu menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali," tegasnya.
(Kurniawati Hasjanah)