Aturan Terbaru Perjalanan Darat Natal dan Tahun Baru, Wajib Vaksin hingga Ganjil Genap

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 16:39 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan darat saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Melansir konferensi pers pada Senin (20/12/2021), aturan terbaru ini berdasarkan Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan tersebut mengatur mengenai syarat perjalanan darat yang harus dipatuhi masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan pelaku perjalanan darat selama Nataru harus sudah divaksin lengkap.

"Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian," papar Budi.

Budi memaparkan, setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan berupa kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua), hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Meski demikian, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Lebih lanjut, Budi menekankan, pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Namun, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

"Kami akan melaksanakan random sampling bagi pelaku perjalanan di terminal, rest area dan sebagainya," tegas Budi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya