Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ribet dan Syaratnya

Kurniawati Hasjanah, Jurnalis
Jum'at 17 Desember 2021 09:37 WIB
Ilustrasi SIM (dok. Freepik)
Share :

Untuk biaya yang dikeluarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Namun demikian, besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya