Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, berikut cara untuk mengurus SIM hilang atau rusak:
1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.
3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.
4. Proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.
5. Kamu bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.