Frans menilai, setiap anggota kepolisian ketika menemukan sebuah peristiwa atau kejadian wajib melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
"Itu yang salah, sudah ditegur, sudah ditindak. Saya sudah berikan teguran bersama Kasat PJR, mobilnya ditarik, orangnya diganti, dan kelanjutannya diperiksa di Propam. Mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam bertugas," ujar Frans.
Atas kejadian itu, Kombes Pol Frans pun meminta maaf kepada masyarakat yang menilai tindakan petugas kepolisian yang kurang tepat.
"Yang bersangkutan juga saat kita tanya menyesal, kenapa dirinya tidak berhenti pada saat itu," pungkasnya.
Diketahui, korban berinisial AF merupakan warga Dusun Bonto Baji, Desa Balangtaroang, Kabupaten Bulukumba.
Saat ini AF sementara di rawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
(Kurniawati Hasjanah)