Perpanjang SIM
Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM maka sudah tidak lagi sesuai tanggal lahir. Untuk sekarang masa berlaku disesuaikan dengan tanggal terbitnya SIM tersebut.
Aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
(Salman Mardira)