Canggihnya Fitur Crash Detection, Mampu Deteksi Kecelakaan Mobil
Adapun biaya untuk melakukan perpanjang SIM sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Selain itu, ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp30.000.
Untuk itu, total biaya untuk perpanjang SIM A yakni Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.
(Kurniawati Hasjanah)