Kominfo Tetapkan TKDN Perangkat 5G Minimal 35%

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Jum'at 22 Oktober 2021 08:56 WIB
5G (Foto: RCR Wireless news)
Share :

Kebijakan baru ini wajib dipenuhi untuk jadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia.

Aturan ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkan. Artinya per April 2022 mendatang, seluruh perangkat 5G harus memenuhi syarat TKDN 35%.

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G,” pungkasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya