Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.
"Sebagai alternatif pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos. Apalagi, pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. Ini akan mempermudah kegiatan mudik online,” ujarnya, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Dukung Ketegasan Polri, Milenial Muslim Imbau Masyarakat Tak Mudik Lebaran
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyatakan, dalam kondisi normal, sebanyak 40-50 orang meninggal per hari selama periode mudik. Namun, tahun lalu, kecelakaan mobil turun 31 persen menjadi 1.980. Sementara korban meninggal 63 persen menjadi 418, karena pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia dan pemerintah melarang mudik.
“Larangan mudik pemerintah menjadi momentum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkendara secara aman, nyaman, dan selamat. Intinya, kita perlu menerapkan kehati-hatian secara universal dalam aspek kehidupan,” katanya. (Fakhrizal Fakhri)
(Amril Amarullah (Okezone))