Ilegal, Kominfo Blokir Aplikasi Snack Video

Antara, Jurnalis
Rabu 03 Maret 2021 15:39 WIB
Aplikasi Snack Video (foto: iNews)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi Snack Video sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap aplikasi Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Adapun pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka. Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.

Baca Juga: Kelas Asah Digital untuk Orang Tua dan Guru, Kerjasama Kemkominfo, Siberkreasi, dan Facebook 

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy.

Lebih lanjut Dedy menambahkan bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Hal itu terjadi lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.

Baca Juga: Satgas Investasi Tutup TikTok Cash dan Snack Video 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya