Kemendikbud Gandeng Netflix, Konten Harus Patuhi UU Penyiaran

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 12:36 WIB
(Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Netflix untuk menayangkan konten di TVRI. Konten tersebut ditayangkan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru siswa sekolah.

Kemendikbud akan menayangkan program dokumenter Netflix di TVRI yang dimulai pada 20 Juni. Menanggapi hal itu, Danrivanto Budhijanto, pakar legislasi teknologi informasi dari Universitas Padjadjaran mengatakan bahwa Netflix memiliki kebijakan konten yang berbeda dengan penyelenggara siaran nasional.

"Netflix sebagai aplikasi film/video streaming berlangganan asing tentunya memiliki kebijakan konten yang berbeda dengan penyelenggara siaran nasional, sehingga perlu disikapi dengan melakukan penyesuaian terhadap undang-undang penyiaran terutamanya definisi dari apa yang dimaksud dengan “penyiaran yang melalui aplikasi dan platform teknologi internet," kata Danrivanto.

Program ini dianggap sebagai bagian dari program belajar dari rumah untuk pertama kali yang ditayangkan di televisi, yakni TVRI.

Program bersifat virtual ini tentunya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menyampaikan pentingnya adaptasi kebiasaan baru (New Normal) agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19, khususnya bagi siswa dan peserta didik.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya