Kominfo : Waspadai Penipuan dengan Modus Penggantian SIM Card

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 07:26 WIB
Dirjen Aptika Kominfo Semuel A Pangerapan (Kedua dari Kanan). Foto : Dok. Kominfo
Share :

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak seluruh pihak baik operator seluler, pihak bank dan masyarakat selaku pengguna untuk lebih waspada dan berhati-hati berkaitan dengan modus penipuan registrasi kartu dan menggunakan penggantian Subscriber Identity Module (SIM).

Imbauan itu disampaikan setelah beredar upaya pembobolan rekening bank melalui pergantian Sim Card yang dialami salah satu pengguna beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam aturan registrasi kartu sangat jelas bahwa, perlu hati-hati saat melakukan pendaftaran atau mengganti Kartu SIM.

"Kalau kita lihat dari kasus yang teman-teman ketahui, ini adalah suatu rangkaian, tidak bisa satu saja yang bisa menjadi wujud permasalahan," kata Dirjen Semuel dalam Konferensi Pers terkait Pembobolan Rekening Bank melalui Pergantian SIM Card dan Isu-isu terkait Perlindungan Data Pribadi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (22/01/2019).

Menurut Semuel, ini pembelajaran bagi semua pihak baik bagi operator, bank terkait dan juga masyarakat. Di era digital ini, kata Semuel makin banyak kegiatan-kegiatan yang bisa mencari kelemahan-kelemahan daripada sistem yang ada.

"Ini adalah suatu pembelajaran bagi kita dan untuk perbaikan untuk semuanya," jelasnya

Lebih lanjut Semuel mengatakan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler untuk kembali mengingatkan lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan yang terjadi.

"Kami dari Kominfo dan juga dari pihak BRTI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada Operator untuk selalu berhati-hati, menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian Sim card yang dibutuhkan oleh konsumennya," imbuhnya

Di wilayah regulasi, Pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian Simcard, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

"Jadi masyarakat juga perlu kehati-hatian, di era digital ini data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati, karena kalau tidak hati-hati, apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita," ujarnya

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya