Pengemudi Mobil Haram Hukumnya Injak Pedal Rem dalam Kondisi Aquaplaning

Mufrod, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 12:05 WIB
Kondisi mobil saat aquaplaning (foto: Ist)
Share :

Setelah laju mobil dirasa sudah berkurang, pengemudi baru diperbolehkan injak pedal rem untuk membantu menghentikan laju mobil.

 

Aquaplaning atau hydroplaning merupakan kondisi dimana tapak permukaan ban tidak menapak di jalan atau aspal, sehingga mengurangi traksi karena ban berjalan di atas permukaan air.

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya