Sebelumnya, pada Bulan Agustus tahun 2019 lalu, Presiden telah meresmikan bahwa Ibu kota baru negara Indonesia akan berada di sebagian Kabupaten Penajam Pasir Utara dan Sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pemerintah telah melakukan kajian-kajian mendalam dan diintensifkan dalam 3 tahun terakhir ini. Hasil kajian, lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Pasir Utara, dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Prov Kaltim,” kata Presiden dalam konperensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/08/2019) siang.
Pemilihan lokasi di Kalimantan Timur, menurut Presiden, didasari beberapa pertimbangan, yaitu: 1. Risiko bencana minimal (baik banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi dan tanah longsor; 2. Lokasi strategis (berada di tengah-tengah Indonesia), 3. Bedekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang (Balikpapan dan Samarinda). 4. Telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. 5. Sudah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180.000 hektare.
Biaya pembangunan ibu kota negara ini, menurut Presiden, total kebutuhannya mencapai Rp466 triliun. Nantinya, dari APBN akan menggunakan 19 %. Sementara sisanya akan diperoleh melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBBU), dan investasi langsung swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).