Layanan Digital Tak Lagi Butuh Bukti Fisik dan Saksi Visual

, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 10:09 WIB
Plt.Direktur Pengendalian Aptika memberikan paparan dalam talkshow "Implementasi Tanda Tangan Elektronik" di Hotel Merylnn Park, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Foto : Dok. Kominfo
Share :

Berkaitan dengan keabsahan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam mengeluarkan tanda tangan elektronik, Kementrerian Kominfo mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pada Pasal 11 serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang memberikan syarat-syarat agar suatu tanda tangan elektronik terjamin keabsahannya.

"Dia punya kekuatan hukum yang sah kalau dia memenuhi 6 buah kriteria dan itu harus dipenuhi enam-enamnya baru dia punya kekuatan hukum," jelas Riki saat menjawab pertanyaan dari peserta.

Saat ini terdapat 6 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik di Indonesia yang sudah diakui pemerintah dan Kementerian Kominfo berharap para pengguna tanda tangan elektronik untuk menggunakan produk dari penyelenggara-penyelenggara tersebut.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya