Layanan Digital Tak Lagi Butuh Bukti Fisik dan Saksi Visual

, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 10:09 WIB
Plt.Direktur Pengendalian Aptika memberikan paparan dalam talkshow "Implementasi Tanda Tangan Elektronik" di Hotel Merylnn Park, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Foto : Dok. Kominfo
Share :

Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan menyatakan saat ini cara melakukan validasi pengguna di industri e-commerce dan perbankan masih mengadopsi cara manual. Padahal, dalam layanan digital menurutnya tidak lagi membutuhkan bukti fisik dan saksi visual.

"Seperti yang biasa dilakukan secara offline diantaranya dengan meminta data berupa scan KTP, foto selfie, dan membubuhkan tanda tangan di tablet atau ponsel. Regulasi manual ini dipaksakan untuk mengatur regulasi digital padahal tidak bisa," kata Riki dalam Sesi Talkshow bertema "Implementasi Tanda Tangan Elektronik" dalam acara Launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Menurut Plt. Direktur Pengendalian Aptika, cara tersebut muncul karena perusahaan yang memberi layanan terbiasa melakukan validasi secara fisik dengan bertatap muka langsung dengan pengguna, padahal di dunia digital seharusnya cara yang dilakukan berbeda. "Layanan digital tidak membutuhkan bukti fisik dan tidak membutuhkan saksi visual," katanya.

Riki Gunawan mencontohkan seringkali suatu aplikasi atau situs meminta untuk mengunggah scan KTP atau ijazah padahal belum tentu pihak yang mengunggah hasil scan tersebut adalah orang yang memiliki dokumennya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu teknologi untuk menjamin keaslian sebuah dokumen elektronik agar dapat dipercaya oleh masyarakat diantaranya dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya