Fungsi lain yang menjadi pilihan, adalah kemampuannya untuk berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik. Pemilik Smart SIM dapat mengaktifkannya dengan melakukan pengisian ulang di bank terpilih. "Batas maksimal saldonya sekitar Rp2 juta," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri, beberapa waktu lalu.
Refdi juga pernah mengungkapkan tidak ada perubahan masa berlaku untuk Smart SIM, yakni selama lima tahun. Sementara, tidak ada keharusan bagi pengendara untuk segera mengganti SIM model lama mereka.
(Mufrod)