Selama ini peraturan soal menjaga data pribadi hanya diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Karena itu, perlu dibuat RUU untuk mempertegas peraturan tersebut.
Peraturan soal iklan digital yang datanya bersumber dari data pribadi pengguna media sosial, dinilai lebih kuat dari peraturan yang ada di Indonesia. Sehingga, RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa menjaga keamanan data pribadi pengguna internet.
Selama ini, Kemenkominfo memang sudah menyampaikan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 kepada platform media sosial. Permen tersebut mengatur agar platform media sosial menyediakan fitur pemberitahuan dan persetujuan di awal pembuatan akun bahwa data pribadi akan digunakan untuk sumber iklan digital. (AHL)
(Gabriel Abdi Susanto)