Cegah Konten Negatif, KPI Bakal Awasi Konten YouTube, Netflix dan Facebook

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 11:27 WIB
Ilustrasi YouTube (Foto: Virify)
Share :

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mengupayakan adanya regulasi baru untuk mengawasi konten-konten digital atau media baru yang masuk dalam ranah penyiaran. Beberapa media tersebut di antaranya TV Streaming, Netflix, YouTube dan Facebook TV.

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan jika ini merupakan langkah KPI untuk menyikapi penyebaran media baru yang sarat akan konten negatif. Dia juga mengatakan jika ini merupakan program lanjutan dari masa jabatanya yang sebelumnya menjadi Ketua KPI Pusat periode 2016-2019.

"Sebenarnya KPI sudah mendesain lama regulasi ini. Namun, baru diajukan pada periodesasi baru ini (Periode 2019-2022). Definisi broadcasting atau penyiaran inilah yang menjadikan KPI melakukan perubahan. Karena sekarang kan banyak media baru yang seperti televisi," kata Andre kepada Okezone, Kamis (8/8/2019).

 

Untuk saat ini, dia juga menuturkan jika undang-undang dimasukan dalam undang-undang penyiaran dan diharapkan DPR bisa merevisinya, serta merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dia juga mengatakan jika media baru juga diawasi oleh KPI maka akan lebih adil juga untuk media mainstream.

"Jadi kan tidak hanya media mainstream saja. Selain itu juga untuk pola-pola edukasi yang lebih baik lagi," kata dia.

Baca Juga: 5 Hero Game Mobile Legends yang Cepat Merobohkan Turret

Baca Juga: Intip Daftar 4 Smartphone Terbaru Harga Rp1 Jutaan

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya