Dilarang Keras Modifikasi Mobil di Negara Ini

Mufrod, Jurnalis
Minggu 04 Agustus 2019 11:23 WIB
Mobil modifikasi (foto: Ist)
Share :

NEW DELHI - Dunia modifikasi merupakan hobi yang saat ini banyak dilakukan pemilik mobil, khususnya kalangan berkantong tebal. Bagaimana tidak untuk melakukan ubahan, kocek puluhan hingga ratusan juta sering dikeluarkan pehobi modifikasi.

Namun modifikasi mobil di negara ini justru tidak diperbolehkan. Larangan melakukan ubahan pada mobil sendiri telah tertuang dalam peraturan resmi negara atau diatur melalui Undang-undang kendaraan bermotor yang disahkan langsung oleh Mahkamah Agung.

 

Mengacu pada ketentuan amandemen UU Kendaraan Bermotor, Mahkamah Agung menyatakan bahwa maksud dari UU tersebut adalah bahwa tidak ada keterangan kendaraan, sebagaimana disebutkan dalam sertifikat pendaftarannya, harus berbeda dari yang 'ditentukan oleh pabrikan.

 

Meski melarang langkah modifikasi tersebut, namun dalam aturannya ubahan modifikasi dengan mengganti cat bodi mobil serta beberapa ubahan sedikit yang tak mengganggu fungsional mobil.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya