JAKARTA - Beberapa waktu belakangan ini kasus pelanggaran data pribadi meresahkan masyarakat. Belum lagi dengan berkembangnya internet yang semakin luas, data pribadi seseorang disalahgunakan dengan berbagai modus pinjaman online, kuis, dan banyak hal.
Meskipun demikian, Organisasi Masyarakat ICT Watch mengungkapkan jika hingga penghujung Juli 2019, naskah RUU Perlindungan Data Pribadi belum kunjung diserahkan kepada DPR.
"Concern (perhatian) kita terhadap data pribadi itu sangat besar, tapi kurang dilindungi dengan undang-undang yang ada," kata Indriyatno Banyumurti, Program Koordinator ICT Watch dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis.
Lebih lanjut dia mengungkapkan beberapa hal yang mampu memicu pelanggaran pribadi seperti modus pinjaman online, pertukaran data kartu identitas, dan aplikasi pada smartphone.
"Misal saja undangan WhatsApp Grup tanpa seizin kita hal-hal seperti itu yang simple dan harus awareness (sadar)," kata dia.