Kimi Hime sepakat akan membatasi konten di Youtube dan menjadikan beberapa video yang sudah terunggah tidak bisa diakses oleh publik (private). Demikian salah satu kesepakatan yang sudah dibuat antara kuasa hukum kreator konten Kim Hime dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pada pertemuan ini, kami membahas konten Kimi Hime yang dianggap bertentangan terhadap UU ITE Pasal 27 dan batasan membuat konten. Tidak hanya kepada content creator tapi juga pada platform, untuk kasus ini platform YouTube,” kata Irfan saat konferensi pers di Gedung Kominfo Jakarta, Senin (29/07/2019).
Baca Juga : Pendapatan Kimi Hime dari YouTube Capai Rp60 Juta Per Hari?
Kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari menyatakan selama ini pihaknya tidak mangkir dari panggilan Kementerian Kominfo. Menurutnya, kliennya terbuka dengan masukan-masukan dari Kominfo, terutama mengenai aturan dalam membuat konten di ranah internet. "Kami menginginkan adanya regulasi yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ada pada konten," ungkap Irfan.
Baca Juga : Dipanggil Kominfo, Berikut 5 Fakta tentang Kimi Hime