Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan dan mengenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan (aksi 22 Mei) atau kerusuhan di Jakarta. (AHL)
Baca Juga: Netizen Keluhkan Instagram dan WhatsApp Down Bersamaan Aksi 22 Mei
(Gabriel Abdi Susanto)