Hasil perhitungan suara elektronik juga bisa langsung diperoleh begitu waktu pemungutan suara ditutup. Purwoadi menambahkan, hasil rekapitulasi juga bisa langsung dikirim ke pusat data di tingkat desa. Setelah hasil perhitungan perolehan suara TPS dicetak, langsung dikirim ke pusat data dan terekapitulasi secara otomatis dan berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional.
"Jadi, ini selain quick count juga real count. Cepat dan akurat serta terverifikasi," jelasnya.
Hasil hitung cepat ini disebut Purwoadi sebagai e-rekapitulasi di mana pihaknya juga beberapa saat lalu berusaha meyakinkan lembaga penyelenggara Pemilu untuk menggunakan Pemilu ini demi meningkatkan kualitas Pemilu di Indonesia, manakala KPU masih menerapkan pemungutan suara manual.
Form C1.plano difoto dan dikirim langsung dari TPS oleh KPPS dengan dibubuhi tanda tangan elektronik KPPS yang mengirim sebagai pemenuhan atas dokumen elektronik yang sah secara hukum untuk mendukung proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Ke depan ya ini kita harus berpikir untuk menyajikan data yang cepat, akurat transparan dan akuntabel. Saya yakin teknologi informasi dan komunikasi dapat mewujudkan ini,” ujarnya.
“Kita sampai saat ini bisa perhatikan mulai dari Pemilu 2009, 2014, hingga 2019 ini dengan hitung konvensional hampir sebulan hasilnya baru diumumkan. Sebab itu BPPT akan terus berusaha mengedepankan wacana penggunaan e-rekapitulasi ini untuk kedepannya,” katanya.