Langkah pemerintah untuk mendorong populasi mobil listrik mencapai 20 persen pada 20205, akan diimbangi dengan pembebasan pajak atau nol persen pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Hal tersebut diungkapkan langsung Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dimana kebijakan pajak 0 persen seiring dengan usulan perubahan skema PPnBM bagi kendaraan bermotor roda empat. Dimana pengaturannya pajak akan dikenakan berdasarkan emisi dan tidak lagi dari besaran kapasitas mesin.
(Mufrod)