Pajak Mobil Tak Lagi Berdasarkan Kapasitas Mesin, Ini Penjelasannya

Mufrod, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2019 10:47 WIB
Mobil listrik (foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Rencana menggenjot produksi mobil listrik di tanah air, membuat pemerintah melakukan ubahan skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan mobil.

Pada aturan awal PPnBM diberlakukan pemerintah berdasarkan kapasitas mesin, dimana mobil dengan mesin yang mencapai 3.0 liter maka akan dikenakan tambahan pajak sebagai barang mewah.

Kini skema permberlakukan pajak mobil akan berdasarkan emisi dan tak lagi kapasitas mesin. Dimana kadar emisi yang semakin rendah akan berdampak pada penerapan pajak yang telah diatur pemerintah.

 

Skema aturan pajak berdasarkan emisi juga mengubah penerapan pajak pada mobil LCGC yang awalnya 0% kini pemerintah menerapkan pengenaan pajak hingga 3%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya